Pelaku Pencurian di Alfamart Diciduk Polisi

PELAKU PENCURIAN: Pria berinisial AJ ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian di toko ritel Alfamart Desa Karang Manunggal – Foto Dok Humas Polres Tanbu



BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pencurian di toko ritel Alfamart di Jalan Transmigrasi Km 13, Desa Karang Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

Pelaku adalah pria berinisial AJ warga Desa Sukadamai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pria berusia 39 tahun ini diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu, Jumat (10/5/2024) siang setelah buron selama 5 bulan.

Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, AJ merupakan TO (Target Operasi) dalam aksi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KHUPidana.

“Pelaku diamankan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat,” kata Jonser.

Untuk aksi pencurian sendiri terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu, dimana saat melakukan aksinya, pelaku AJ berhasil masuk ke dalam toko dengan membobol plafon.

“Pelaku kemudian menguras uang di dalam meja kasir dan mengangkut rokok berbagai merek,” ungkap Jonser.

Aksi aksi pencurian ini, toko ritel Alfamart mengalami kerugian sebear Rp 4.446.798. 

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال