Perusahaan di Pulpis Diingatkan Untuk Bayar Gajih Buruh Sesuai UMK

 

SAMBUTAN: Pj Bupati Pulpis Nunu Andriani saat Memberikan sambutan pada acara senam bersama dalam Rangka Memperingati Hari May Day, Rabu (1/5/2024) di Halaman Stadion HM. Sanusi - Foto Dok Nett

BORNEOTREND.COM, KALTENG- Pj Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Nunu Andriani mengingatkan, agar perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Pulpis untuk selalu memberikan gajih kepada para pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai revisi setiap tahunnya.

Hal itu disampaikannya saat Senam Bersama dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (1/5/2024) di Halaman Stadion HM. Sanusi.

“Kemarin kita sudah di tetapkan UMK di bulan Oktober untuk berlaku di Tahun 2024 dan menyesuaikan juga dengan kebutuhannya. Ini tentunya kita harapkan untuk bisa dilaksanakan," tegasnya.


Dirinya mengatakan pihaknya selalu membuat aman nyaman bagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pulpis.

"Tapi saya ingatkan sekali lagi harus memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitar perusahaan,” tukasnya.

Kegiatan senam bersama tersebut turut di ikuti oleh Kepala Dinas Disnakertrans Pulpis Widi Harsono, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال