BORNEOTREND.COM, KALTENG – Unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Selatan menyerahkan terduga tersangka dugaan kasus korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 lalu.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan terduga tersangka dan barang bukti tahap II diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan hari Selasa (21/5/2024).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor: B/1329.d/V/RES.3.5./2024, tanggal 20 Mei 2024 Kepada Kejaksaan Negeri Barsel dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp 10.698.600.000,00 yang dilaksanakan oleh PT Prabu Mandiri Jaya Pusat Jakarta,” ungkapnya.
Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2),(3) dan atau pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2),(3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum diserahkan, kata AKP Afif, terduga tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatanmua dan dinyatakan sehat.
“Adapun terduga tersangka adalah Direktur PT Prabu Mandiri Jaya Pusat Jakarta berinisial FEW. Dia ditahan dan dan dititip di Rutan Buntok,” jelasnya.
Penulis: Digdo