Polres Tanah Bumbu Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmestik Ilegal

WAWANCARA: Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Agung Kurnia Putra mewawancarai langsung tersangka RH (22) pemilik Toko Habib Ell yang ditangkap karena memperjualbelikan kosmetik ilegal – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Agung Kurnia Putra mengungkapkan, ada sekitar 1.160 pcs kosmestik bermacam jenis yang berhasil diamankan berserta pelaku yang memperdagangkanya.

"Pelaku adalah RH (22) pemilik Toko Habib Ell di Jalan Hasanuddin RT 003, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir yang diduga telah melakukan perdagangan kosmestik tanpa izin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI. Secara langsung pemiliknya diamankan di toko Kamis tanggal 16 Mei 2024," sebut Kasat Reskrim, AKP Agung Kurnia Putra saat menggelar press rilis di pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Rabu (22/5/2024).

AKP Agung menjelaskan, tersangka diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu setelah mendapatkan dua alat bukti.

Lebih lanjut, AKP Agung menuturkan, ada 18 item kosmetik yang diperjualbelikan oleh tersangka seperti handbody, pemutih, skincare hingga sabun.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka memperoleh kosmetik tersebut dengan cara membelinya dari beberapa penjual kosmetik yang ada di Banjarmasin, Kandangan, Sungai Danau serta dari Provinsi Kaltim yang dibeli dari aplikasi Shopee.

“Bisnis ini sudah dilakoni tersangka sejak 1 tahun 2 bulan yang lalu. Dengan omzet keuntungan puluhan juta per tahun,” jelasnya.

Adapun kosmetik ilegal yang diperjualbelikan tersangka berupa paket Skincare wajah Rejuvenating Set merk Brilliant Skin, Handbody Lotion merk Dubai Super, Bleaching Skin merek By NL, Bibit Booster Premium merek NLBeauty, Cream wajah Rejuvenating facial cream merk Brilliant.

Kemudian, ada juga cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin, Handbody Lotion merk Luxury Whitening, cream wajah Rejuvenating facial cream merk Brilliant, serum wajah merek brilliant skin AHA, Handbody Lotion merk RD.

Selanjutnya, Cream wajah Gel Booster merk BY.NL, Cream wajah sunscreen merk BBGLOW, Sabun wajah Kojic Acid Soap merk Brilliant, Cream wajah Sunscreen Gel-Cream merk Briliant Skin, Dermovate cream, Hanbody whitening super tanpa merk, Handbody Lotion Shiny merk BY NIL, dan Cream wajah Booster padat merk AWS.

"Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar," terangnya.

Press rilis juga dihadiri Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Anzhari Mattenete, KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Toto beserta jajaran, serta sejumlah perwira.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال