Tim Ahli Pelapor Ambil Sampel di Durian Bungkuk, Tim Advokasi: Petunjuk Bagi Penyidik Bahwa Ada Aktifitas Tambang Emas Ilegal Sudah Jelas

 

RAMAI: Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di pemukiman warga Desa Durian Bungkuk di Kabupaten Tala - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Perkembangan kasus dugaan tambang emas ilegal di pemukiman warga Desa Durian Bungkuk di Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus berlanjut dan belum didapatkan kasus hukum yang jelas sejak laporan polisi diterbitkan.

Terbaru pihak pelapor yang mengajukan saksi ahli sebagaimana dilakukan oleh penyidik sebelumnya telah melakukan pengambilan sampel pada 23 Mei 2024 lalu. 

Proses ahli pihak pelapor mengambil sampel dugaan tanah atau batuan mineral selama 3 jam tersbut juga disaksikan oleh banyak Masyarakat Durian Bungkuk.

Pihak Ahli yang di ajukan oleh Pihak Pelapor adalah Totepia Djalimun yang merupakan Anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan alumni Teknik Geologi Universitas Pakuan Bogor.

Hadir dalam pengambilan sampel tersebut Kapolsek Durian Bungkuk, Reskrim, Intelkam Polres Tala serta Tim Advokasi dari HMI dan IMM Kalsel.

Setelah melakukan observasi dan deskripsi perlapisan tanah dan batuan, pihak ahli pelapor menginterpretasikan bahwa tanah dan batuan di titik pengambilan sampel telah terjadi proses mineralisasi. Bahkan terdeskripsikan pada tahap Polyphasal Vein Development atau pengkayaan mineral bijih dengan karakteristik endapan di interprestasikan termasuk tipe endapan sulfidasi rendah. Ada pun deskripsi tempat pengambilan sampel berupa material Clay-Quartz berupa Quartz Vein teroksidasi Kuat berwarna white, yellow red, dengan komposisi mineral Quartz, Kaolin termetakan dan Alunite dan mineral pengikut teroksidasi Hematit-Quartz Vein dan batuan samping Sandy Clay. Sedangkan pengambilan sample pada jalur urat mineralisasi berupa Hematit-quartz vein, yang di ambil sebagai sampel dari lubang solong pada kedalaman vertical ±6 meter dan jarak horizontal ±2,60 meter dengan arah N 30° E, berjumlah 2 kantung sample dengan berat masing - masing kantong ± 21 kg dan ± 22 kg.

Laili Masruri selaku perwakilan keluarga mengatakan, bahwa pihak pelapor menyerahkan tanah dan dugaan batuan mineral emas kepada pihak penyidik dengan harapan penyidik dapat menjadikan sampel tersebut dapat dijadikan petunjuk hukum dalam penyidikan.

“Kami serahkan sampel sisa pekerjaan didalam lubang kepada penyidik dan berharap penyidik mau menjadikan ini sebagai petunjuk hukum. Karena penyidik selalu mengatakan tidak dapat menemukan kemana tanah dibawa oleh pekerja, maka ini kami berikan sisa bahan galian tersebut dan sekali lagi semoga penyidik menjadikan itu sebagai petunjuk untuk melengkapi alat bukti.” ucap alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.


Dijelaskannya juga bahwa temuan Lubang Solong (Undergorund) yang disaksikan oleh penyidik secara langsung seharusnya dapat menjadi pengembangan kasus kepada tindak pidana lain seperti pasal pencurian, mengingat lubang solong sudah masuk ke pekarangan pelapor.

“Seharusnya penyidik tidak hanya fokus berkutat pada Pasal yang dilaporkan saja, jika Penyidik mau mengembangkan kasus ini ke perkara lain maka bukti lubang solong sebesar 80 cm yang manusia bisa duduk dan memasuki area pekarangan pelapor jelas telah masuk pasal pencurian yang dilakukan oleh si pelaku, terlebih penyidik menyaksikan langsung temuan panjang lubang solong tersebut jika penyidik mau.” ucapnya.

Sementara itu, Tim Advokasi dari HMI dan IMM Kalsel Aflu Ronaldo Yaniar mengatakan bahwa turunnya ahli dari pihak pelapor merupakan memaksimalkan pengambilan sampel yang dilakukan saksi ahli penyidik dari Universitas Lambung Mangkurat. 

“Hari ini kami melaksanakan pengambilan sample Ke-2 yang dimana pengambilan sample pertama dilakukan oleh Tim Ahli dari Geologi ULM. Maka dari itu, untuk mendapatkan hasil yang maksimal perwakilan dari tim pelapor turut menurunkan Tenaga Ahli Geologi dari IAGI," beber Alumni Geografi FISIP ULM ini.

“Pada saat pengambilan sample juga ditemukan Lobang Solong berdiameter kurang lebih 80 cm dan panjang kurang 2.6 Meter. Dengan ini kami mengasumsikan bahwa Pelaku sudah berniat untuk melakukan penambangan emas ilegal dan tidak bisa lagi dibantah," tambah pemuda kelahiran Tala itu.

Dalam Konteks Pernyataan bahwa lubang itu sumur, maka dirinya secara tegas membantah perihal itu semua. 

“Jika betul dari awal merupakan sumur, maka seharusnya tidak ada Solong mengarah Pekarangan Pelapor. lantas wajar saja apabila ditetapkan Pasal Berlapis. Untuk saat ini kami fokus terhadap hasil sample kedua belah pihak, karena untuk menaikkan status pelaku menjadi tersangka sangatlah berbelit-belit sehingga membuat kami menunggu kurang 2 bulan dari sejak awal kejadian dan juga Laporan dibuat ke Polres Tala," timpalnya lagi.

Dinyatakan juga bahwa apa yang telah ditemukan dan disaksikan juga oleh penyidik seharusnya dapat dijadikan oleh penyidik sebagai petunjuk penyidikan yang jelas bahwa aktivitas ini jelas aktivitas pertambangan emas.

Untuk itulah dirinya menghimbau kepada Tim Penegak Hukum di Polres Tala agar serius menyelesaikan kasus ini.

"Apabila tidak serius maka dirinya bersama Tim Advokasi HMI dan IMM Kalsel akan turun kejalanan kembali dengan membawa massa berkali-kali lipat dari jumlah sebelumnya untuk turun aksi di Polres Tala," tukasnya.

Sumber: Rilis Tim Advokasi dari HMI dan IMM Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال