Tipu Calon Jemaah, Sales Jasa Haji PT Mandiri Mulia Group Ditangkap Polisi

PENIPUAN JASA HAJI: Pria berinisial SA diamankan di kantor polisi karena kasus penipuan jasa haji – Foto Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tipidum Polres Tanah Bumbu dipimpin oleh IPDA Agus Sujarwo menangkap seorang pria berinisial SA (50) di Desa Sendowo, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis malam (23/05) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan dilakukan karena pria berusia 50 tahun ini diduga terlibat dalam kasus penipuan jasa haji sejak Januari 2019 hingga Desember 2023 di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. 

SA yang bekerja sebagai sales di PT Mandiri Mulia Group menawarkan jasa haji khusus dengan biaya Rp 258 juta per orang. 

“Untuk korban berinisial SK dan istrinya Y yang mengaku telah membayar total Rp 516 juta untuk keberangkatan haji pada tahun 2020. Namun, hingga kini mereka belum berangkat dan SA tidak merespons panggilan mereka,” kata Jonser.

Atas kejadian ini, korban melaporkan kerugian yang mereka alami ke Polres Tanah Bumbu. 

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang besar, dan selalu memastikan legalitas penyelenggara jasa,” pesan Jonser.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال