Bupati Balangan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris

SAMBUTAN: Bupati Balangan H Abdul Hadi menyampaikan kata sambutan saat acara penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris pekerja rentan 2024 di Aula Benteng Tundakan – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL -  Bupati Balangan H Abdul Hadi menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris pekerja rentan 2024 di Aula Benteng Tundakan, Kecamatan Paringin, Senin (3/6/2024).

Bupati menyampaikan, untuk wilayah kabupaten/kota di Kalimantan hanya Kabupaten Balangan Kalsel dan Grogot Kaltim yang memberikakan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan.

"Hari ini ahli waris akan menerima santuan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, dan ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPJS, tanpa ada potongan sama sekali," ucap Bupati Abdul Hadi, kepada ahli waris yang menerima santuan kematian di Aula Benteng Tundakan.

Bupati Abdul Hadi menambahkan, dari 47 ahli waris yang menerima santunan kematian, 3 di antaranya sudah lebih dulu menerima santunan.

"Hari ini, 44 orang ahli waris akan menerima santunan, masing-masing murni menerima sebanyak Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ada potongan sedikitpun, dari pemerintah sendiri akan memberikan santuan kematian sebesar Rp 1 juta 500 ribu melalui pemerintah kecamatan," jelasnya.

Perlu diketahui, adanya perlindungan bagi pekerja rentan yang diupayakan pemerintah daerah melalui BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk upaya mengsejahterakan masyarakat Kabupaten Balangan.

"Untuk diketahui, kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, atau mengalami kecelakaan saat bekerja, maka secara otomatis keluarganya tidak bisa menggantungkan hidupnya kepada orang lain, dengan adanya santunan ini maka ahli waris bisa menggunakannya dengan bijak, misal dipakai untuk modal berdagang," beber Bupati Abdul Hadi.

Orang nomor satu di Kabupaten Balangan ini meminta ahli waris yang sudah menerima santuan kematian untuk sebaik-sebaiknya menggunakan untuk modal usaha, apapun bentuknya, karena santunan yang diberikan untuk mengsejahterakan bagi ahli waris.

"Kalau santunan kematian yang diberikan tidak dipergunakan dengan semestinya, maka angka kemiskinan di Kabupaten Balangan akan bertambah, jadi jangan sampai orang mengira bahwa Bupati Abdul Hadi gagal dalam memimpin Balangan, justru santunan itulah sebagai bekal ahli waris untuk memulai usaha baru atas usaha pemerintah daerah dalam mengsejahterakan warga Balangan," kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Balangan Abdurahman Arrahimi menjelaskan, diketahui ada dua jaminan perlindungan yang diberikan pemerintah daerah yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dasar hukum pelaksanaan dari BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Balangan berdasarkan Perbub Balangan nomor 105 tahun 2022 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai bukan ASN pada SKPD dan pekerja rentan didaerah.

"Selanjutnya, berdasarkan Perbub Nomor 5 Tahun 2024 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, tujuan dari pelaksanaan adalah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat kehidupan yang lebih baik," bebernya.

Dia menyampaikan, sejak Juni 2023 telah terlindungi sebanyak 39 ribu 101 pekerja rentan, dengan estimasi anggaran pertahun sebanyak Rp 7,8 miliar. 

"Sepanjang program ini berjalan, sejak Juni 2023 sampai Mei 2024 sudah dibayarkan lebih dari 70 peserta, termasuk pada hari ini dengan total penerima sebanyak 87 orang dengan total pembayaran jaminan kematian yang diklaim sebesar Rp 2,9 miliar dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Ketua BPJS Ketenagakerjaan Wilayah HSU, Tabalong dan Balangan, Eko mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Balangan yang telah berani mengambil kebijakan dalam melindungi para masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan di Kabupaten Balangan.

"Inisiasi pertama di Kalimantan langsung direspon oleh Bupati Balangan Abdul Hadi, untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat di Kabupaten Balangan," ucapnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال