DPRD Gumas Soroti Realisasi PAD Hanya Capai 48,42 Persen, Ini Jawaban Pemkab

 

SAMBUTAN: Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden memberikan jawaban pandangan Fraksi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2024 yang digelar oleh DPRD Gumas, Rabu (19/6/2024) lalu - Foto Dok Ardo

BORNEOTREND.COM, KALTENG- Dalam masa Persidangan III tahun 2024 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas), Fraksi Nasdem Hanura DPRD Gumas menyoroti realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 yang hanya mencapai 48,42 persen.

"Mohon kejelasan mengenai hal ini, kompenen apa saja yang tidak memenuhi target" tanya juru bicara Fraksi NasDem Nahura DPRD Gumas Evandi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. 


Evandi menguraikan pencapaian PAD pemerintah setempat yang hanya memperoleh 48,42 persen, yang mana ini merupakan hal yang sangat memalukan bagi Pemkab Gumas dan menandakan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam bekerja.

Selain itu, ia menilai kurangnya inovasi pemerintah daerah dalam menggali sumber PAD yang ada. 

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang di tahun anggaran berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan bahwa salah satu pajak yang tidak memenuhi komponen PAD 2023 yaitu sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Komponen pajak yang tidak memenuhi target PAD pada tahun 2023 yaitu pada sektor pajak BPHTB dengan target Rp39.200.000.000 dan hanya terealisasi Rp243.816.685 atau sebesar 0,62 persen," ujar Herson.

Dirinya mengungkapkan hal itu mempunyai pengaruh sangat signifikan bagi PAD Kabupaten Gumas. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas telah melakukan upaya dalam penggalian potensi dan telah melakukan kunjungan ke Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum melakukan proses HGU dan HGB dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

"Permasalahan selama ini pihak PBS belum melakukan proses kepengurusan HGU dan HGB untuk mendapatkan SK HGU sebagai dasar penetapan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh PBS ke Pemerintah Daerah," jelasnya.

Untuk tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas telah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Gumas untuk melakukan pendampingan dalam rangka percepatan proses kepengurusan HGU dan HGB.

Penulis: Ardo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال