TERIMA DOKUMEN: Ketua DPRD Kabupaten Syairi Mukhlis menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menerima dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Senin (10/6/2024).
Pengajuan Raperda itu menjadi agenda rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-8 tahun sidang 2023/2024.
Adapun Raperda yang diajukan pihak Eksekutif ini yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
"Kami akan melakukan pembahasan bersama terhadap dua Raperda ini sesuai dengan mekanisme yang ditentukan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Syairi Mukhlis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad dalam rapat paripurna mengatakan, secara garis besar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Isinya memuat informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023.
"Laporan meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas," katanya.
Sedangkan Raperda tentang RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi dan misi serta arah pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen dibuat dengan mengacu kepada RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Semoga pengajuan raperda ini nantinya mendapat persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD," harapnya.
Penulis: Nazat Fitriah