DISKUSI: Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika - Foto Dok Ombudsman Kalsel |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Pada kurun waktu 1 Januari hingga 5 Juni 2024, Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Keasistenan Utama III berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat pada pelayanan publik khususnya sektor perekonomian I mencapai Rp 68,7 miliar.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, valuasi kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada setiap laporan masyarakat. Realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan telah memperoleh penyelesaian permasalahan.
“Setiap ada pelapor yang melaporkan, saya selalu tanya berapa nilai kerugiannya. Potensi kerugian adalah apa yang diklaim oleh masyarakat menjadi kerugiannya, sedangkan realisasi penyelamatan kerugian adalah nilai pengembalian yang Pelapor dapatkan karena aduannya terselesaikan," terang Yeka dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jumat (14/6/2024) di Jakarta Selatan.
Dirinya menyebut, sejak 2021 hingga 5 Juni 2024, potensi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di sektor Perekonomian I mencapai Rp485,4 miliar. Namun, total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan tersebut mencapai Rp398,9 miliar atau sekitar 82,19% dari total potensi penyelamatan.
Sedangkan jumlah penanganan laporan masyarakat yang diregister mulai 2021 hingga Juni 2024 oleh Keasistenan Utama III sebanyak 242 laporan, dengan rincian 133 (46.7%) laporan telah diselesaikan dan 109 (53.3%) laporan dalam tahap penanganan. Substansi laporan terbanyak di sektor Perekonomian I adalah terkait bidang perbankan, perasuransian dan jaminan (124 aduan); perdagangan, industri, dan logistik (75 aduan); pertanian dan pangan (19); pengadaan barang dan jasa (16 aduan); dan perpajakan, kepabeanan dan percukaian (8 aduan).
Sedangkan lima instansi paling banyak dilaporkan pada substansi perekonomian I yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan PT Perikanan Indonesia.
Tahun ini, Tindakan Korektif yang disampaikan Ombudsman RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah dilaksanakan oleh terlapor dalam hal ini Bappebti. Ombudsman RI telah melakukan penyelesaian 15 laporan masyarakat tentang maladministrasi pada Bappebti dalam penanganan pengaduan nasabah perdagangan berjangka komoditi.
Bentuk pelaksanaan Tindakan Korektifnya adalah adanya mekanisme koordinasi antara Bappebti, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam hal proses penyidikan. Kemudian juga ada penerapan Pasal 156 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2014 yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka. Selain itu, telah dilaksanakan proses perbaikan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Ombudsman mengapresiasi instansi baik kementerian maupun lembaga yang telah menjalankan Tindakan Korektif dari Ombudsman RI. Hal ini merupakan langkah perbaikan kualitas pelayanan publik. Bagi yang belum melaksanakan Tindakan Korektif, Ombudsman terus berupaya mengingatkan karena ujungnya adalah untuk masyarakat penerima layanan," jelasnya.
Sedangkan, Kementerian Pertanian belum sepenuhnya menjalankan Tindakan Korektif dalam hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tentang Maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih. Yeka menyebutkan, Menteri Pertanian belum melakukan pelimpahan kewenangan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan komoditas bawang putih kepada Badan Pangan Nasional. Kemudian, Direktur Jenderal Hortikultura belum melakukan upaya perbaikan perihal pemusatan kebijakan terkait pengelolaan, pelaksanaan wajib tanam, dan produksi bawang putih pada Direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.
Selanjutnya, Keasistenan Utama III akan memfokuskan pada 6 isu yakni systemic review layanan tata kelola industri kelapa sawit, pengawasan penyaluran bantuan pangan, penyaluran LPG bersubsidi, layanan Bea dan Cukai, pupuk bersubsidi dan layanan BP Tapera.
"Terkait pengawasan BP Tapera, Ombudsman akan mendorong kejelasan produk layanan, kepastian jaminan keamanan tabungan dan manfaat kepesertaan, perbaikan regulasi agar tidak memberatkan masyarakat dengan rumusan kepesertaan yang terukur," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, Andi Setyo Pambudi dalam kesempatan yang sama mengatakan peran Ombudsman RI sebagai lembaga memberi pengaruh memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan lembaga lain yang memiliki fungsi memberikan sanksi. Upaya yang dilakukan Ombudsman selama ini dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahaan maladministrasi diharapkan terus memberikan dampak dalam hal perbaikan layanan publik.
"Ombudsman memastikan negara hadir dalam konteks pembangunan," tukasnya.
Peran media massa juga sangat penting dalam misi Ombudsman RI untuk menjadi lembaga pemberi pengaruh pada pengawasan pelayanan publik.
Sumber: Ombudsman Kalsel