Ketua DPRD Ahsani Fauzan Hadiri Kegiatan Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak

HADIRI KEGIATAN: Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menghadiri kegiatan pengembalian dana kerugian keuangan negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan ikut menghadiri kegiatan pengembalian dana kerugian keuangan negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, hari Rabu (5/6/2024) kemarin.

Pengembalian uang Negara dilakukan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Dimas Satria Putra SH dan diterima Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Yuni Priyono di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.PT sebesar RP 3.563.542.223,04,” kata Dimas.

Disampaikannya, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan, terdakwa Rahmadi dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian uang sejumlah Rp 79.900.000, Rp 170.100.000, Rp 100.000.000 Rp 1.204.134.395, Rp 1.297.811.800, Rp 416.104.761 dan Rp 295.491.267. Uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan dan uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 sebagai kerugian keuangan Negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,” jelas Yuni Priyono SH MH.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال