Pemprov Usulkan 4 Raperda ke DPRD Kalsel Untuk Di "Eksekusi"

 

PEMBUKAAN: Kegiatan Rapat Paripurna di DPRD Kalsel, Rabu (19/6/2024) dengan agenda pembahasan 4 Raperda - Foto Dok Lita

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Rabu, (19/6/2024) pagi.

Dalam rapat paripurna kali ini dibahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), diantaranya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda. Lalu kedua Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

Ketiga yaitu Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045. 

Dalam rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr. (H.C) Supian HK., S.H., M.H. Hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa dengan paman birin.

"Ada pun naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 mei 2024," ujar Gubernur Kalsel Paman Birin disela kegiatan.


Dijelaskannya usulan 4 Raperda kali ini memiliki sejumlah alasan, pertama untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

“Selain itu, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah. Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” tambahnya.

Kemudian, mengenai Raperda kedua, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, diharapkan Raperda ini dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.

Lebih lanjut, berkenaan dengan Raperda yang ketiga, yaitu tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Paman Birin membeberkan empat tujuan utama dari pengusulan Raperda tersebut.

“Pertama, memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi; kedua, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan; ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat; dan yang keempat ialah menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien,” bebernya.

Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, Paman Birin berharap ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah lainnya. 

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait, untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel 2025-2045, yakni Kalsel Sebagai Gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK mengatakan, sebagai tindak lanjut, maka akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu pandangan fraksi-fraski pada Rapat Paripurna selanjutnya. 

"Kami tentunya menyambut baik sejumlah penjelasan dan tujuan dari diusulkanya empat Raperda tersebut. Bagi kami segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, harus didukung melalui kolaborasi semua pihak," tukasnya.

Penulis: Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال