Pengedar Sabu Ditangkap Berkat Informasi Warga

PENGEDAR SABU: Tersangka AR bersama barang bukti diamankan di kantor polisi karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Bisnis jual beli narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni seorang pria berinisial NR warga Jalan Kuranji, Desa Hidayah Makmur, RT 006 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu mengantarkannya ke sel penjara.

Warga yang resah dengan aktivitas pria berusia 41 tahun ini kemudian melapor ke polisi dan berujung pada penangkapan pengedar sabu-sabu ini.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan bahwa penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya tentang peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka di kawasan Desa Gunung Besar.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 19.30 Wita,” ungkap Jonser. 

Informasi warga tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung menangkap AR di rumah yang diinformasikan warga.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana,” bebernya.

Jonser mengungkapkan 3 paket sabu-sabu tersebut memiliki total berat 4,8 gram.

Selain barang bukti utama sabu-sabu, petugas di lapangan juga menyita barang bukti lain berupa satu buah kotak rokok merk gudang garam, satu bungkus plastik klip, satu bungkus bekas kemasan minuman merk Jasjus warna hijau, satu bungkus bekas kemasan minuman cola warna merah serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tersangka AR dan semua barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال