Satpol PP Kota Palangka Raya Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016

RAZIA: Satpol PP Kota Palangka Raya melaksanakan operasi yustisi, Kamis (13/6/2024) di Jalan Yos Sudarso - Foto Dok mediacenter.palangkaraya.go.id

BORNEOTREND.COM, KALTENG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan operasi yustisi sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Operasi ini menekankan kewajiban warga untuk membawa E-KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, (13/6/2024) di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, serta Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membawa identitas kependudukan yang sah saat berada di luar rumah.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh warga mematuhi aturan administrasi kependudukan.

“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membawa identitas resmi saat bepergian keluar rumah,” ucapnya.


Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas.

Warga yang kedapatan tidak membawa identitas kependudukan diberi teguran tertulis dan denda administratif serta pengarahan mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.

“Ke depan Satpol PP Kota Palangka Raya berencana untuk terus mengadakan operasi serupa secara berkala guna memastikan kepatuhan warga terhadap peraturan daerah dan meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال