Sengketa Lahan Plasma Sawit Memanas, KSU Wira Benua Gugat PT KMS ke Pengadilan

SAWIT: Sengketa lahan plasma sawit marak terjadi di wilayah Kalimantan, termasuk Kaltim - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Permasalahan pembagian lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) masih belum menemui titik terang. 

Perselisihan yang telah berlangsung sejak tahun 2017 ini berujung pada gugatan KSU Wira Benua ke Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 25 April 2024.

Akar permasalahan ini bermula dari pembatalan sepihak Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) oleh PT KMS pada 15 Mei 2023, yang seharusnya dilaksanakan sesuai kesepakatan rapat pada 29 Maret 2023.

Menurut Ketua Umum Lembaga Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Asia Muhidin, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum KSU Wira Benua, PT KMS telah melanggar kesepakatan awal dan tidak memenuhi kewajibannya.

"Kami sudah melayangkan beberapa surat kepada PT KMS, namun tidak ada tanggapan," ungkap Asia Rabu (26/6/2024) di Rumah Makan Taufik Samarinda.


Upaya mediasi pun telah dilakukan, termasuk dengan melibatkan Bupati Kutai Timur (Kutim).

Namun, PT KMS tetap mengabaikan imbauan dan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Kutim.

Surat Peringatan I dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2024, dan Surat Peringatan II menyusul pada tanggal 19 Juni 2024.

Kedua surat tersebut mengingatkan PT KMS untuk segera memenuhi kewajibannya membangun kebun masyarakat seluas 20 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 Nomor 26.

"Jika PT KMS tetap tidak mengindahkan kewajibannya, maka mereka terancam sanksi administrasi berupa pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU," tegas Asia.

Ketidakpatuhan PT KMS terhadap regulasi ini mendorong KSU Wira Benua untuk menempuh jalur hukum. Gugatan dilayangkan dengan harapan agar hak-hak para anggotanya yang tergabung dalam KSU Wira Benua dapat terpenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan banyak pihak. Diharapkan agar sengketa ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال