KONFRENSI PERS: ARIYANTOARNALDO Law Firm selaku kuasa hukum PT. Indonesia Bakery Family sebagai produsen roti Aoka saat melakukan Konfrensipers bersama Media di Kalsel - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar di media, PT. Indonesia Bakery Family selaku produsen roti Aoka melalui kuasa hukumnya ARIYANTOARNALDO Law Firm akhirnya melakukan klarifikasi, termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada temu media, juru bicara ARIYANTOARNALDO Law Firm Dr Marcella Santoso menegaskan, kalau roti Aoka tidak menggunakan bahan pengawet kosmetik atau Sodium Dehydroacetate, justru Aoka menggunakan bahan pengawet yang aman dan higienis.
"Kami telah memenuhi dan memastikan pemenuhan prosedur peredaran makanan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atas produk roti kami," jelasnya, Selasa (3/7/2024) di Banjarmasin.
Ia pun menegaskan kalau roti Aoka aman dikonsumsi, jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengkonsumsi roti Aoka.
"Produksi roti Aoka juga dilakukan di wilayah Jawa Barat, tidak di China seperti isu yang sudah dihembuskan," tambahnya.
Sebelumnya, BPOM telah lebih dulu mengeluarkan penjelasan publik Nomor HM.01.1.2.07.24.51 Tanggal 23 Juli 2024 tentang Hasil Uji Kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti melalui situs www.pom.go.id.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
Dari penjelasan tertulis tersebut disebutkan bahwa pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Penulis: Arief Rahman