Aksi Pencurian Radio dan Ban Terungkap Dari Grup Rental Mobil

KASUS PENCURIAN: Pria berinisial F (29) dan radio merk JVC diamankan di Polsek Satui – Foto Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL –  Ulah seorang pria berinisial F (29) menjual radio merk JVC di grub rental mobil justru membuatnya masuk penjara.

Pasalnya, sang pemilik mengenali radio yang dijual pria berusia 29 tahun tersebut adalah barang curian.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, F diamankan di pinggir Jalan Simpang 4 Sumpol, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Selasa (2/7/24) pukul 22.00 Wita.

“Kami amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Satui,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Iptu J Sinaga menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di Jalan PLN Lama Gang Muslim RT 07 RW 01 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Sabtu (22/06/24) malam.

Penangkapan pelaku sendiri bermula, ketika korban berinisial IKA (37) pergi ke Batulicin pada pukul 16.00 Wita kemudian kembali lagi ke rumahnya sekira pukul 04.30 Wita.

Tiba di rumah, korban melihat grup rentalan mobil yang menawarkan satu buah radio mobil dengan merk JVC.

Korban kemudian merasa curiga jika radio yang akan dijual tersebut adalah miliknya yang dipasang di dalam mobil Mitsubishi T120SS.

Untuk memastikannya, korban langsung mencek ke mobil. Saat itulah, pria berusia 37 tahun ini menemukan kunci pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak dan mendapati radio merk JVC yang terpasang di mobilnya sudah tidak ada di tempatnya atau dicuri.

Tak hanya radio, dua buah ban lengkap dengan velg milik korban juga telah hilang atau dicuri dengan taksiran kerugian sebesar Rp 6,4 juta.

Kapolres Satui, AKP Hardaya menambahkan bersama dengan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti curian dan alat untuk melakukan pencurian.

“Ada radio mobil, obeng, gunting, serta pisau yang diduga alat untuk memuluskan kriminalnya,” pungkas AKP Hardaya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال