Aturan Baru Pemerintahan Desa Disahkan, Pj Bupati Barsel Minta Seluruh Komponen Desa Untuk Mentaatinya

RAKOR: Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Desa Pemdes dan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Buntok – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG – Seluruh komponen penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diminta untuk segera menyesuaikan aturan baru.

Permintaan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan saat rapat koordinasi Pemerintahan Desa sekaligus penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Buntok, di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Kamis (18/7/2024).

Deddy Winarwan mengatakan dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks Pemerintahan Desa.

Dalam UU tersebut, lanjut dia, selain penambahan masa jabatan Kades dan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa, juga mengatur beberapa hal baru di dalamnya sehingga berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan di desa terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

“Oleh sebab itu saya berharap agar seluruh komponen penyelenggara Pemerintahan Desa segera menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut,” kata Deddy Winarwan.

Menurutnya tidak hanya sebagai suatu tantangan melainkan sebuah peluang untuk lebih maju dan lebih berdaya lagi kedepannya untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing desa.

“Untuk itu, saya minta masing-masing rantai pemerintahan mulai dari Dinas/Badan/Kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal,” pinta dia.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال