Bertengkar Masalah Uang Kontrakan, Suami Tampar Wajah Istri Sendiri Hingga Memar

ANIAYA ISTRI: Pria berinisial R (36) ditangkap karena menganiaya istrinya (kiri). Korban L (33) mengalami luka memar di pipi kirinya (kanan) – Foto Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial R (36) di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu menampar wajah istrinya sendiri berinisial L (33).

Aksi penganiayaan terjadi setelah kedua pasangan suami istri (pasutri) ini bertengkar akibat masalah pembayaran uang sewa rumah kontrakan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Rabu (3/7/2024) malam sekitar jam 20.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Batulicin RT 4, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah.

Awalnya, korban sedang rebahan di kasur. Kemudian datang suaminya R masuk ke dalam rumah. 

Melihat suaminya datang, ujar Jonser, korban kemudian menanyakan tentang pembayaran rumah kontrakan yang belum dibayar karena pemilik rumah kontrakan sudah menanyakan tentang pembayaran sewa kontrakan. 

“Sebelumnya pelaku R memberi tahu bahwa uang sewa kontrakan sudah dibayar, ternyata belum juga dibayar hingga pemilik kontrakan menghubungi korban dan menanyakan tentang pembayaran kotrakan yang belum dibayar tersebut,” kata Jonser, Sabtu (6/7/2024).

Ketahuan berbohong tidak membayar uang sewa rumah kontrakan, pelaku R justru emosi dan membentak korban. Pria berusia 36 tahun ini berkilah tidak membayar uang sewa rumah kontrakan karena gajinya habis digunakan untuk memperbaiki sepeda motor.

Mendengar alasan itu, terjadi cekcok mulut antara korban dan dengan suaminya. Lantaran tak ingin meladeni, korban kemudian meninggalkan suaminya dan kemudian rebahan di kasur.

Melihat istrinya tak menghiraukannya, pelaku R langsung menarik istrinya di bagian bahu dengan maksud untuk menyuruhnya bangun dari tempat tidur. Namum korban menolak bangun dan mencoba melepas tarikan tangan suaminya dengan menggunakan tangannya.

“Pada saat mencoba melepas tarikan suaminya, tangan korban tanpa sengaja mengenai wajah pelaku. Hal ini justru membuat pelaku tambah emosi, dia kemudian langsung menampar wajah istrinya menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi bagian kiri,” ceritanya.

Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami luka memar di pipi kiri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir.

Pasca menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku R berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat (5/7/2024) siang sekira 14.00 Wita

“Jadi pelaku R disangkakan telah melakukan Tindak Pidana KDRT sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” pungkas Iptu Jonser Sinaga.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال