BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan dan Baznas Kota Balikpapan Jalin Kerjasama Perlindungan Sosial

 

FOTO BERSAMA: Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan dengan Baznas Kota Balikpapan terkait perlindungan sosial untuk 3.035 peserta yang terdiri dari guru TPA, Imam Masjid, Kaum, dan Marbot masjid - Foto Dok BPJS Ketenagakerjaan

BORNEOTREND.COM, KALTIM- BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan telah menjalin kerjasama strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan untuk memberikan perlindungan sosial kepada 3.035 peserta yang terdiri dari guru TPA, Imam Masjid, Kaum, dan Marbot masjid. Inisiatif ini mencakup dua program perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kerjasama ini telah terjalin sejak tahun 2023 dan akan berlangsung hingga tahun 2026. Sejak dimulainya kerjasama ini, jumlah santunan yang telah terbayarkan mencapai Rp252.000.000, menunjukkan komitmen nyata dari kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor keagamaan.

Acara penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal dan Ketua Baznas Kota Balikpapan Abdul Rosyid Bustomi, S.Pd.I. Kedua pihak menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor keagamaan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Baznas Kota Balikpapan dalam mengalokasikan dana untuk memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada para guru TPA, Imam Masjid, Kaum, dan Marbot masjid. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka." ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal mengawali sambutan.


Sementara itu, Ketua Baznas Kota Balikpapan Abdul Rosyid Bustomi, S.Pd.I mengungkapkan, bahwa Baznas Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor keagamaan. 

"Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para peserta dapat lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugas mereka tanpa perlu khawatir tentang risiko kecelakaan kerja atau kematian." tambahnya.

Program perlindungan JKK dan JKM ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta, termasuk dalam hal kompensasi biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan santunan kepada ahli waris jika terjadi risiko kematian. Langkah ini juga merupakan bentuk nyata dari sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang berperan penting dalam sektor keagamaan.

Dengan adanya kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kota Balikpapan berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi daerah lain dalam hal peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال