WAWANCARA: Wakil Ketua KADIN Kalsel H Aftahuddin (tengah) - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Komitmen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam ikut memastikan pelaku usaha untuk menjual produk makanan yang dijual ke masyarakat aman untuk dikonsumsi dibuktikan.
Terbaru KADIN Kalsel melalui Wakil Ketua Bidang Perdagangan H Aftahuddin bersama Bidang Dalam Negeri Rusmin Nuryadin beserta pelaku usaha roti lokal di Kalsel mendatangi BPOM Banjarmasin, Senin (15/7/2024) di Banjarbaru.
Kedatangan mereka untuk melaporkan beredarnya beberapa roti produksi luar yang diduga mengandung bahan berbahaya, salah satunya roti Merk AOKA dan OKKO.
"Dalam kesempatan ini kami ingin menyerahkan beberapa bukti hasil sampel pada beberapa roti produksi luar yang beredar di Kalsel, salah satunya Merk AOKA dan OKKO. Hasil sampel ini langsung kita lakukan di China beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dirinya pun mengatakan, produk roti yang dilaporkan pihaknya ini patut dirucigai mengandung bahan berbahaya, mengingat memiliki waktu kada luarsa hingga berbulan-bulan.
"Kalau roti produksi lokal maksimal hanya berminggu-minggu saja. Kalau roti yang kami laporkan ini bisa berbulan-bulan, ini tentunya perlu dicurigai dan diharapkan bisa dilakukan uji lab lagi oleh BPOM," tambahnya.
Baginya keamanan mengkonsumsi pangan olahan oleh masyarakat Banua bagi KADIN menjadi penting. Agar masyarakat terhindar dari pangan olahan yang bisa membuat masalah kesehatan dikemudian hari.
"Apalagi pengawet berlebihan ini efeknya sangat besar bagi tubuh, salah satunya bisa menyebabkan kanker," timpalnya lagi.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM Banjarmasin Gusti Maulita Indriana menambahkan, pihaknya terbuka dengan berbagai laporan masyarakat, termasuk dari organisasi KADIN di Kalsel.
Dari laporan ini pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran kandungan berbahaya dalam produk roti olahan yang dimaksud.
"Apalagi kan roti olahan yang dimaksud sebenarnya sudah memiliki izin edar dari BPOM. Ini tentunya akan kita lakukan penelurusan ulang dan jika ada hasilnya akan disampaikan kembali ke pihak KADIN," tukasnya.
Penulis: Arief Rahman