MACET: Kendaraan yang melintas di ruas Jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun - Palangka Raya, nampak harus mengantri akibat adanya kerusakan jalan di wilayah setempat baru-baru ini - Foto Dok Ardo |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Antrian panjang kendaraan akibat kerusakan jalan yang disebabkan aktivitas angkutan hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS) di ruas jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun-Palangka Raya, kembali menyorot perhatian.
Akhir-akhir ini, masyarakat kembali menerima dampak buruk adanya aktivitas angkutan PBS pada ruas jalan penghubung Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Palangka Raya tersebut.
Antrian panjang kendaraan nampak mengular. Kemacetan ini rata-rata diakibatkan adanya angkutan PBS yang tertahan. Selain itu, medan yang cukup ekstrem juga menyulitkan kendaraan melalui titik kerusakan jalan.
Menyoroti hal tersebut, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melakukan tindakan tegas agar permasalahan tersebut diselesaikan dan tak berlarut-larut merugikan masyarakat.
"Dalam mencegah kerusakan jalan yang semakin parah, kami sarankan ke pemkab menghentikan operasional truk angkutan PBS dari jalan keluar masuk ke Tahura Lapak Jaru," kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Kamis (4/7/2024).
Politisi Partai Demokrat ini berharap ada tindakan tegas dari Pemkab bersama aparat penegak hukum dengan menutup jalan keluar masuk di Tahura Lapak Jaru.
Menurutnya, apabila hal itu tidak dilakukan, maka kerusakan jalan yang terjadi saat ini dan berdampak besar pada mobilitas masyarakat ini akan tetap terjadi, walaupun nanti ada perbaikan dari segi infrastruktur.
"Truk angkutan PBS ini mengakibatkan jalan menjadi rusak, dan terjadi kemacetan panjang di beberapa titik, seperti Desa Rabauh, Tewai Baru dan Tanjung Karitak. Masyarakat juga meminta Pemprov Kalteng segera memperbaiki kerusakan jalan yang ada," jelasnya.
Dia menyampaikan, seharusnya sejak dulu Pemprov Kalteng konsisten dalam menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
"Jika Perda itu tidak dijalankan, maka kerusakan jalan tetap akan terjadi, dan masyarakat akan menjadi korban kerusakan jalan itu," terangnya.
Dengan sikap tegasnya tersebut, Untung juga menyangkal bahwa dirinya tak sama sekali melarang adanya investasi yang masuk di wilayah setempat. Namun hal ini dilakukan demi terciptanya investasi yang berdampak positif masyarakatnya.
"Setiap investor harus berkomitmen menjalankan investasi secara lengkap, baik itu dalam perizinan, kepatuhan pada peraturan yang berlaku, amdal, kebun plasma dan CSR," tukasnya.
Penulis: Ardo