TANDA TANGAN: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Mukhni menandatangani dokumen pengesahan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 dengan agenda mengesahkan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (1/7/2024).
Dua raperda itu masing-masing Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
"Setelah membuka dokumen raperda dan mempelajari secara utuh, kemudian dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah, kami bisa memahami apa yang dimaksud," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Mukhni selaku pimpinan rapat.
Sebelum disahkan, pihaknya terlebih dulu menyampaikan laporan akhir proses pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru atas kedua raperda tersebut.
Sebanyak 22 orang anggota dewan yang hadir menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua buah raperda itu untuk disahkan menjadi perda.
Pengesahan pun dilakukan yang ditandai dengan penandatangan keputusan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras melakukan pembahasan dua buah raperda sehingga akhirnya disahkan.
"Segala kritik dan sumbang saran yang konstruktif akan kami tindak lanjuti untuk perbaikan ke depannya, terutama terkait laporan hasil pemeriksaan BPK," kata Minggu.
Dua buah perda yang telah disahkan dalam rapat paripurna ini selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan guna menguji kesesuaian isi perda dengan aturan hukum di atasnya.
Penulis: Nazat Fitriah