DPRD Kapuas Gelar Paripurna Bahas Raperda RPJPD Kapuas Tahun 2024–2025

PIDATO SAMBUTAN: Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan pidato sambutan dalam rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2024-2025 – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengggelar Paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2024, bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (22/7/2024) pagi.

Paripurna ke-1 ini digelar dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2024-2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Evan Rahman Saputra diikuti anggota dewan lainnya.

Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas, Septedy dan para SOPD lingkup Pemkab Kapuas.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan, penyusunan RPJPD dimaksudkan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD serta intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024–2025.

“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah pedoman atau acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” papar Erlin Hardi dalam pidatonya.

Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dengan paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2024 penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian laporan panitia khusus (pansus).

Setelah itu, penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatangan dan persetujuan 5 buah Raperda Kabupaten Kapuas.

Penulis: Gus

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال