PENGEDAR SABU: Pria asal Jombang berinisial MR ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu – Foto Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pria berinisial MR (49) warga RT 03 Desa Sokosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu karena terkait tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SI MMedKom yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap di Mess CV BTU Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (18/7/2024) malam sekitar jam 23.00 Wita.
Menurut Jonser, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.
Setelah menerima informasi ini, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan dan meringkus MR di mess tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan pada mess yang ditinggalinya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,22 gram dan barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (22/7/2024).
Adapun barang bukti lain yang diamankan selain sabu-sabu adalah uang tunai sebesar Rp 1,4 juta hasil menjual narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik tersangka. Didapati pula satu buah handphone merk Vivo Y 35 yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.
“Ketika ditanyakan perihal izin dalam menguasai narkotika, tersangka tidak dapat menunjukkan,” ujar Jonser.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum selanjutnya.
Penulis: Jack