WAWANCARA: Wakil Ketua KADIN Kalsel H Aftahuddin - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan hasil lab kedua jenis roti yang beberapa Waktu ini sempat viral, karena diduga mengandung zat yang berbahaya.
Dikutip dari situs resminya pada Rabu (24/7/2024), BPOM mengklaim menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti dengan merek Okko.
Temuan itu didapatkan setelah BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," lanjut BPOM.
BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
BPOM menegaskan Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan alias kandungan terlarang berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.
Lalu untuk roti Aoka, BPOM tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidroasetat sebagaimana yang diisukan dalam beberapa hari terakhir. BPOM mengatakan hasil pemeriksaan roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung itu menunjukkan produk tidak mengandung bahan pengawet yang dilarang.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM
Atas temuan ini, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Aftahuddin mengaku senang dengan hasil uji lab tersebut. Pihaknya bahkan menerima terhadap hasil lab tersebut.
"Kita juga memberikan apresiasi kepada BPOM yang sudah penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk Roti Okko," tegasnya, Kamis (25/7/2024).
Baginya melalui cara ini tidak hanya masyarakat Banua yang terhindar dari produk berbahaya, para pelaku usaha roti lokal pun juga menjadi ikut terlindungi.
"Kita tidak antipati terhadap roti luar, tapi harus benar-benar aman dulu dikonsumsi oleh masyarakat," bebernya.
Dalam kesempatan ini dirinya pun meminta agar BPOM untuk dapat lebih serius mengawasi berbagai produk makanan yang beredar di Banua.
"Ini supaya kejadian roti merk Okko ini tidak terulang lagi. Kasihan masyarakat yang sudah membelinya, mereka sangat dirugikan karena roti tersebut mengandung bahan berbahaya yang bisa Kesehatan diri berbahaya dikemudian hari," tukasnya.
Penulis: Arief Rahman