Ketua Bapemperda DPRD Barsel Minta Perda Wajib Dipatuhi Masyarakat

 

WAWANCARA: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barsel H. Raden Sudarto - Foto Dok Nett

BORNEOTREND.COM, KALTENG- Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) H. Raden Sudarto menekankan, agar masyarakat taat pada semua Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024 ini.

Dikatakannya, bahwa perda yang telah dibuat melalui tahapan yang panjang dan akan terkesan mubazir, apabila masih banyak pelanggaran yang terjadi.

“Apa yang disusun dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah, untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkapnya, Jumat (19/7/2024).


Perlu diketahui, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu, sebelum ditetapkan, perda akan dikaji terlebih dahulu, sehingga begitu banyak proses dan tahapan yang akan dilalui.

“Ketika itu, akan terlihat yang mana, yang menjadi kepentingan bagi publik,” terangnya.

Legislator dapil I Barsel itu berharap, instansi pemerintahan gencar dalam melaksanakan sosialisasi, tentunya untuk payung hukum itu.

“Tujuannya, agar tidak ada kesan masyarakat, mengalami ketidaktahuan,” ungkapnya lagi. 

Sosialisasi, kata dia, bisa dilakukan di lingkungan RT/RW setempat, sehingga apa yang disampaikan bisa tepat sasaran. Kegiatan itu, kata dia, bisa didampingi instansi teknis, seperi dinas terkait.

“Bisa juga melalui spanduk, atau imbauan di media cetak/elektronik, sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut mengetahui,” tambahnya.

Dikatakannya dalam rangka menyebarluaskan produk daerah atau Perda baru yang telah di tetapkan oleh Pemkab bersama dengan DPRD kepada seluruh lapisan masyarakat haruslah disosialisasikan secara gencar oleh Pemkab itu sendiri. Baik melalui tokoh masyarakat, tokoh agama maupun melalui media massa dan media sosial.

“Kita berharap Perda yang telah dibuat ini dapat dilaksanakan secara efektif di tengah-tengah  masyarakat, jangan hanya sebatas wacana dalam Perda saja namun juga harus dibukitikan dengan aksi nyata,” pintanya.

Perda yang baik lanjutnya, terlihat apabila poin-poin dalam Perda tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat, karena memang sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Selain itu juga bisa dilihat dari segi perwujudan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui Perda tersebut.

“Sebab berdasarkan Undang-Undang bahwa Pemda wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundang-undangkan itu kepada seluruh lapisan masyarakat,” tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال