Pansus I DPRD Kotabaru Undang KONI Bahas Raperda Keolahragaan

RAPAT: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan dibahas dalam rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan, Senin (1/7/2024).

Selain dihadiri SKPD terkait, pansus juga mengundang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotabaru serta beberapa perusahaan seperti Bank Kalsel, PT IBT dan Sebuku Group. 

Ketua Pansus I, Chairil Anwar mengatakan Raperda Keolahragaan ini diusulkan oleh Legislatif sebagai wujud kepedulian terhadap kemajuan olahraga di Kabupaten Kotabaru.

"Perda kita tentang keolahragaan memang sudah ada, yaitu Perda Nomor 27 Tahun 2014. Pembuatannya sudah beberapa tahun yang lalu, maka kita seyogyanya memperbarui perda ini," ujarnya. 

Melalui revisi perda ini diharapkan berbagai permasalahan yang selama ini menghambat kemajuan prestasi olahraga di Kabupaten Kotabaru dapat dibenahi tahap demi tahap.

Untuk menyempurnakan isi Raperda Keolahragaan, pansus pun mengumpulkan saran dan masukan baik dari pemerintah daerah, KONI, hingga pelaku usaha.

"Mungkin ada catatan atau keluhan kita sampaikan di sini supaya semua terakomodir," kata Chairil.

Sementara itu, Wakil Ketua I KONI Kabupaten Kotabaru, Zulkifli menyambut baik dengan dibuatnya Raperda Keolahragaan ini.

Zulkifli menilai isi raperda sangat menjanjikan untuk memajukan prestasi olahraga di Kabupaten Kotabaru karena mengatur terkait pembinaan hingga pemberian hibah dan insentif. 

Dia berharap agar implementasi raperda ini ke depannya lebih maksimal mengingat perda sebelumnya tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah.

"Karena dalam perda yang dicabut diamanahkan untuk keolahragaan dialokasikan anggaran 10 persen dan itu tidak pernah terealisasi," katanya.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال