Pemprov Kalsel Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Paman Yani: Ini Harus Dimanfaatkan Masyarakat

 

DISKUSI: Paman Yani saat menggelar Sosper tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (3/7/2024) lalu di Desa Kupang Berkah Jaya, Kabupaten Tanbu - Foto Dok Arief

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi, meminta warga memanfaatkan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemprov Kalsel mulai 1 Juli hingga 9 Desember 2024.

Program relaksasi bagi para wajib pajak ini menggratiskan atau bebas sanksi administrasi atau denda PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wakil rakyat akrab disapa Paman Yani menjelaskan, keringanan yang diberikan Pemprov Kalsel itu juga berlaku pembebasan BBN II dan seterusnya.

Bahkan, wajib pajak juga akan diberikan diskon pokok PKB sebesar 2 persen, bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.

"Pajak kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar tidak dikenakan denda, ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," kata Paman Yani, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (3/7/2024) lalu di Desa Kupang Berkah Jaya, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).


Paman Yani mengingatkan, pajak dan hasil retribusi yang terkumpul akan kembali ke masyarakat berupa fasilitas kesehatan, fasilitas publik, bantuan sosial hingga infrastruktur.

"Contoh paling nyata di Tanah Bumbu khususnya yakni jalan bebas hambatan ke Banjarbaru yang rencananya Agustus nanti akan diresmikan," ungkapnya.

Lanjut Paman Yani berharap program yang diinisiasi oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, ini bisa lebih meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap wajib pajak.

"Karena dengan membayar pajak tentu juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," pungkasnya.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال