Polres Balangan Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu dari Tabalong

PENGEDAR SABU: RL alias Boy dan BAH telah diamankan di Polres Balangan bersama barang bukti karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Humas Polres Balangan


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dua orang pria berinisial RL (32) alias Boy dan BAH (42) diringkus Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan karena terlibat dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, RL (32) alias Boy ditangkap di sebuah jalan umum di komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang kurir sabu dari Kabupaten Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut ke Paringin, Kabupaten Balangan.

Berbekal informasi dan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, kata Eko, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan terhadap Boy dan disaksikan warga setempat.

"Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk PIN BOLD yang ditemukan di kantong jaket yang pakai Boy tersebut," kata Iptu Eko, Rabu (17/7/2024).

Saat diinterogasi, Boy kemudian “bernyanyi” mendapatkan barang haram tersebut dari warga Tabalong berinisial BAH (42) alias U.

Tak berselang lama, Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan penangkapan terhadap BAH. 

Disaksikan BAH dan warga sekitar, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah BAH dan didapati 3 paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya. 

BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.

Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال