Program Relaksasi Pajak Tingkatkan Trend Pendapatan UPPD Samsat Kotabaru

WAWANCARA: Anggota DPRD Kalsel Paman Yani saat mengunjungi UPPD Samsat Kotabaru - Foto Dok Arief


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat trend kenaikan pendapatan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kotabaru. 

Antusiasi masyarakat dalam memanfaatkan program yang diluncurkan sejak 1 Juli -  9 Desember 2024 ini menjadi pemicu utama peningkatan pendapatan tersebut. 

Saat melaksanakan monitoring di UPPD Samsat Kotabaru baru-baru tadi, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel Muhammad Yani Helmi, menilai animo masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi pajak berjalan sesuai dengan rencana. 

Sebagian besar masyarakat, menurut dia merasa terbantu dengan program penghapusan denda pajak tersebut. 

"Kami bersyukur dan berterimakasih kepada Pemprov Kalsel khususnya kepada Gubernur karena telah memberikan keringanan kepada masyarakat Kalsel terutama Dapil saya di Tanah Bumbu dan Kotabaru," kata Paman Yani sapaan akrabnya. 


Dirinya menuturkan, antusiasi tinggi dari masyarakat itu juga telah berhasil meningkatkan tren pendapatan di seluruh UPPD Samsat termasuk di Kotabaru, yang mana sejak diluncurkan pada 1 Juli lalu, trend pendapatan UPPD Samsat Kotabaru sudah mencapai 58,85 persen dari target. 

"Saya rasa hingga akhir Juli ini pendapatannya sudah bisa mencapai 60 persen," tuturnya.

Ia juga berterimakasih kepada pihak kepolisian serta Jasa Raharja yang telah bersama-sama mengawal program tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah. 

"Karena tahun 2025 nanti kita juga berasumsi ingin meraih pendapatan 12 triliun Rupiah. Ini kita harapkan dukungan masyarakat Kalsel utamanya Kotabaru dan Tanah Bumbu pastinya pajak yang dibayarkan akan mendongkrak pembangunan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengatakan, 

kebijakan pemerintah dengan relaksasi pajak ini memang sangat mendapat respon positif dari masyarakat. 

"Selama ini mereka mengaku sangat terbantu khususnya bagi yang terkendala untuk membayar pajak karena ada denda," bebernya.

Dirinya juga mengaku program ini sangat memberi dampak terhadap pendapatan. Bahkan, trend pendapatan  UPPD Samsat Kotabaru sejak Mei hingga sekarang memgalami kenaikan sekitar 10 persen. 

"Tentunya memang ini yang diinginkan masyarakat. Mereka juga menginginkan program ini setiap tahun bisa berjalan," pungkasnya.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال