Tindaklanjuti Surat Tim Percepatan Pemekaran, DPRD Kotabaru Minta Tanah Kambatang Lima Harus Segera Dimekarkan

RAPAT: DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat gabungan komisi menindaklanjuti surat dari Tim Percepatan Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menginginkan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima harus segera dimekarkan.

Keinginan ini terungkap saat DPRD Kotabaru menggelar rapat gabungan Komisi menindaklanjuti surat dari Tim Percepatan Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis bahkan menegaskan CDOB Tanah Kambatang Lima harus segera dimekarkan karena wilayah Kabupaten Kotabaru masih terlalu luas.

Saat ini, katanya, luas wilayah Kabupaten Kotabaru berkisar 9.400 km persegi setelah terpecah menjadi beberapa kabupaten, yakni Tanah Bumbu, Tanah Grogot, dan Penajam Paser Utara. 

Tanah Bumbu sendiri yang baru dimekarkan pada 2004 lalu kini dinilai sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. 

"Artinya ketika daerah itu dimekarkan tidak menutup kemungkinan 20 tahun lagi akan lebih maju dari Tanah Bumbu," tambahnya. 

Lebih lanjut, Ketua DPRD menyoroti masalah belum terbitnya persetujuan atau rekomendasi dari kepala daerah sehingga menghambat proses pemekaran. 

"Persetujuan dari DPRD sudah, hanya saja yang belum kita dapatkan persetujuan dari Bupati," ujar Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. 

Berdasarkan hasil rapat ini, DPRD Kotabaru berencana untuk melayangkan surat sesuai dengan berita acara rapat yang tertuang dalam notulen untuk dijadikan rekomendasi kepada Bupati.

"Nanti setelah rekomendasi terbit dari Bupati, kita akan terus bergerak, harapan kita banyak koordinasi dengan bagian pemerintahan," kata Syairi. 

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima, Rabbiansyah mengatakan, pihaknya berniat melaporkan hasil kajian yang telah dilaksanakan pada tahun 2022-2023 kepada Bupati Kotabaru.

Adapun hasil kajian Universitas Lambung Mangkurat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalsel menyatakan CDOB Tanah Kambatang Lima memungkinkan untuk dimekarkan.

Pihaknya pun melayangkan surat untuk memohon pertemuan dengan Bupati Kotabaru sebanyak dua kali masing-masing tertanggal 29 April 2024 dan 03 Juni 2024, namun tidak ada jawaban.

"Sehingga akhirnya kami berinisiatif mengirimkan surat ke DPRD Kotabaru," kata Roby.

Persetujuan dari Bupati Kotabaru diperlukan untuk masuk ke tahapan lanjutan di tingkat Provinsi sehingga pihaknya bisa mendapatkan rekomendasi dari DPRD dan Gubernur Kalimantan Selatan untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ini adalah langkah yang akan kami harapkan bisa berjalan dengan lancar," ucapnya.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال