Wali Kota Banjarmasin Tempel Stiker Kawasan Tanpa Rokok Di Kecamatan Banjarmasin Selatan

 

SIMBOLIS: Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama jajaran saat memasang stiker KTR, Selasa (23/7/2024) lalu di Kecamatan Banjarmasin Selatan - Foto Dok Arum 


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menempel stiker Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (23/7/2024) lalu di Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Hal itu sebagai upaya digalakkannya kembali kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada beberapa tempat publik.

Ibnu mengatakan, pemasangan stiker KTR terutama di fasilitas Pemerintah Kota dan ruang publik merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

"Diharapkan masyarakat bisa lebih sehat dengan berolahraga selama 30 menit setiap hari dan tentunya tidak merokok," ucapnya.


Selain itu, dirinya menghimbau warga bisa mematuhi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 yang mana bagi melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.

"Dari Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum ditindak," katanya.

Guna mendukung kebijakan itu lanjutnya, akan ada ruang khusus yang dibangun di KTR bagi perokok agar tidak merokok sembarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Tabiun Huda mengatakan, pihaknya akan terus gencar mengalakkan kebijakan KTR bersama stakeholder terkait.

"Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah  dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Misalnya warung itu turut kita himbau untuk tidak merokok sembarangan," jelasnya.

Tentunya tambahnya, tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektronik yang saat ini digandrungi masyarakat.

Penulis: Arum

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال