Walikota Banjarmasin Targetkan Lingkungan Sehat PIN Polio dan Kawasan Tanpa Rokok

 

SIMBOLIS: Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Hj Siti Wasilah saat melakukan imunisasi polio pada salah satu anak di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan - Foto Dok Lita

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Banjarmasin Hj Siti Wasilah, secara resmi memberi kesan untuk Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Kota Banjarmasin yang mulai dicanangkan, Selasa (23/7/2024) di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Rencananya kegiatan PIN Polio Kota Banjarmasin akan dimulai pada 29 Juli 2024 mendatang.

Dalam pencanangan PIN Polio di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, turut hadir Wakil Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Hj Hardiyanti, Ketua DWP Kota Banjarmasin Rusdiati, Kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin dr Tabiun Huda, sejumlah Kepala SKPD terkait, Camat dan Lurah Banjarmasin beserta kepala puskesmas di lingkup Banjarmasin Selatan.

Dalam Kesempatan Itu, Ibnu Sina menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak untuk mencapai target besar yang telah ditetapkan, yaitu 89.471 bayi usia 0-7 tahun.

"Kita akan evaluasi karena targetnya sangat besar sekali. Diharapkan seluruh pihak, bukan hanya Puskesmas, dipersilakan datang ke pos-pos PIN lainnya yang tersebar di kecamatan dan kelurahan," ujarnya. 


Ia menekankan bahwa imunisasi polio sangat penting untuk mencegah penyakit polio yang dikenal dengan istilah "Lumpuh Layu".

Dalam kesempatan ini ia juga menghibau semua pihak mendukung upaya ini, termasuk alim ulama, tokoh masyarakat, majelis pengajian, dan sekolah-sekolah. 

"Mudah-mudahan targetnya bisa tercapai, minimal 95% untuk kota Banjarmasin," tambahnya.

Selain PIN Polio, dalam kesempatan ini Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina juga mencanangkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pemerintah, kantor-kantor instansi dan ruang-ruang publik. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan warga Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

"Diharapkan warga Banjarmasin semakin sehat dengan memulai gaya hidup sehat dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Minimal dengan berolahraga 30 menit setiap hari dan tidak merokok," bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar KTR sudah diatur dalam Perda, dengan ancaman hukuman kurungan penjara dan denda. 

"Satpol PP akan memberikan edukasi persuasif dulu sebelum mengambil tindakan," tuturnya.

Untuk mendukung penerapan KTR, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan menyediakan tempat khusus bagi perokok agar tidak merokok sembarangan di ruang publik.

Dengan pencanangan PIN Polio dan KTR ini, Ibnu Sina berharap kota Banjarmasin bisa mencapai target imunisasi dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warganya.

Penulis: Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال