CURI SAWIT: NS, MR serta KLR bersama barang bukti mobil pikap yang berisi buah kelapa sawit curian diamankan di Polsek Kusan Hulu – Foto Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Tiga orang pria berinisial NS (51) petani/pekebun warga Teluk Kepayang III RT 11 RW 003, Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, MR (18) pelajar warga RT 002 RW 000, Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu serta KLR (35) warga Jalan Mangkalapi RT 002 RW.000, Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu karena mencuri buah sawit di PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) II, Blok Y 37, BMKE 1, Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, hari Jumat (9/8/2024) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku terungkap saat Asisten Divisi BKME I PT KAM II, Chiang I Sitanggang memerintahkan kepada karyawannya untuk melakukan pengecekan buah sawit berondolan yang tersisa dari hasil panen buah pertama sekitar pukul 14.45 Wita.
Saat melakukan pengecekan yang kedua sekitar pukul 16.45 Wita, karyawan PT KAM II menemukan ada buah yang diduga ditumpuk di lokasi Blok Y 37 area PT KAM II.
Merasa ada yang tidak beres dengan buah tersebut, kata Jonser, kemudian karyawan tersebut melaporkan kepada atasannya. Kemudian, pelapor bersama security bersama-sama melakukan pengintaian dan mendapati ada mobil pikap yang masuk ke lokasi Blok Y 37 area PT KAM II.
“Tidak berselang beberapa lama, mereka mendapati tiga orang turun dari mobil kemudian menaikan buah sawit ke dalam mobil pikap tersebut. Kemudian pelapor beserta security mengamankan para pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Saat mengamankan para pelaku, security perusahaan mendapati sekitar 2.150 Kilogram buah sawit yang terdiri dari 72 janjang buah kelapa sawit dan brondolan buah kelapa sawit sekitar kurang lebih 500 Kilogram.
Selain itu turut diamankan satu unit mobil pikap merk Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol DA 8588 ZP yang digunakan ketigas pelaku untuk mengangkut buah sawit curian aserta dua Buah alat pengangkut atau tojok.
Kemudian pihak perusahaan membawa ketiga pelaku ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.020.000.
Penulis: Jack