SIMBOLIS: BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada para ahli waris untuk mengklaim JKM keluarganya yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada para ahli waris untuk mengklaim jaminan kematian (JKM) keluarganya yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja.
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Klaim JKM ini diperuntukan untuk semua peserta dari berbagai segmen, baik Segmen Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa kontruksi maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Peraturan Terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Adapun persyaratan klaim JKM yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Teldi Rusnal menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta kami, termasuk ahli waris yang berhak menerima JKM.
"BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta kami, termasuk ahli waris yang berhak menerima JKM. Kami memahami bahwa proses pengajuan klaim bisa menjadi momen yang penuh emosi bagi keluarga yang ditinggalkan, oleh karena itu, kami berusaha memberikan kemudahan dalam setiap langkah pengurusan klaim. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, ahli waris dapat segera mengklaim hak mereka dengan proses yang cepat dan transparan," tukas Teldi Rusnal.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan