PERLIHATKAN DOKUMEN: Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais memperlihatkan dokumen penyusunan materi teknis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais membuka sosialisasi penyusunan materi teknis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) di Hotel Eboni, Kecamatan Batulicin, Jumat (9/8/2024).
Kegiatan yang menjadi bagian Focus Group Discussion (FGD) ini membahas penyepakatan deliniasi wilayah perencanaan serta penjaringan isu-isu pembangunan berkelanjutan rencana detail tata ruang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II melalui Sub Direktur Perencanaan Data Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Sosial Wilayah II, Budi Santoso ST MT tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kementeriaan ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan dokumen RDTR Perkotaan Angsana dan RDTR.
Seperti diketahui bersama, katanya, Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah mendapatkan bantuan teknis untuk penyusunan dokumen RDTR Perkotaan Simpang Empat–Batulicin pada tahun 2022. Dokumen ini telah dilegalisasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2022.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN) maka pengembangan wilayah IKN serta arah penataan ruang juga memperhatikan pengembangan daerah mitra IKN yang berada di sekitar wilayah IKN, salah satunya adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dia menambahkan FGD ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan RDTR di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga diperlukan penyepakatan deliniasi Wilayah Perencanaan (WP) dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, pemanfaatan ruang untuk iklim usaha sangat erat hubungannya dengan dampak kepada lingkungan meski itu penyusunannya perlu dikaji secara baik.
“Untuk itu, kami berharap dengan banyaknya RDTR yang tersusun akan memudahkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, serta memudahkan investasi yang akan masuk,” katanya.
Pada dasarnya, lanjut dia, RDTR tersebut akan terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh Kementeriaan/Lembaga Negara hingga Pemerintah Daerah atau yang biasa kita sebut dengan sistem OSS sehingga nantinya dapat bersama mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Bersujud.
Penulis: Jack