BORNEOTREND.COM, KALSEL – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, H Yamani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batulicin.
Penyerahan SK Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) RI kepada 4 orang WBP bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/08/2024) di Lapas Batulicin.
Kepala Lapas Batulicin Bambang Hari Widodo mengatakan Warga Binaan Lapas Batulicin berjumlah 654 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi sebanyak 340 orang.
“Ini terdiri dari 335 orang RU 1 atau Remisi Umum. Berikutnya 5 orang RU 2 atau remisi khusus yang berarti langsung bebas di hari kemerdekaan ini,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, selama di dalam Lapas, warga binaan RU 2 ini sudah menjalani kegiatan pembinaan serta kegiatan kemandirian dan kepribadian. Juga tidak melanggar maupun mengganggu stabilitas keamanan di Lapas.
“Kami berharap kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi ini agar tidak mengulangi perbuatan yang berisiko menjalani pidana kembali. Ataupun melanggar segala aturan di luar nantinya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati H Yamani mengatakan pemerintah turut berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap mantan WBP yang sudah bebas untuk mempekerjakannya.
Pemerintah sudah membuka pelatihan yang dibina oleh Dinas Tenaga Kerja di Tanah Bumbu sendiri yaitu Balai Latihan Kerja (BLK).
Selain itu, lanjutnya, perusahaan di Tanah Bumbu sendiri sudah banyak membuka peluang pekerjaan dan pemerintah sendiri dipastikan untuk mengarahkan mantan WBP yang mau bekerja setelah menjalani pelatihan di BLK.
“Namun hal yang terpenting kami ingatkan kepada mantan WBP agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya.
Hadir pada penyerahan SK Remisi tersebut yaitu jajaran Lapas Batulicin, perwakilan Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis: Jack