DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan

  

DISKUSI: DPPKBP3A Batola menyelenggarakan pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dan ABH tingkat kabupaten Batola Tahun 2024, Senin (19/8/2024) di Marabahan - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala (Batola) menyelenggarakan pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) tingkat kabupaten Batola Tahun 2024, Senin (19/8/2024) di Marabahan.

Kegiatan sendiri diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

DPPKBP3A mengundang dua narasumber, diantaranya Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

“Tahun lalu Batola urutan ketiga kasus kekerasan, tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus. Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya. Makanya untuk mengantisipasinya kita menggelar kegiatan kali ini," sebut Kepala Dinas DPPKBP3A Batola Furqan, SH.


Sementara itu, Muhammad Andrianoor, S.H salah satu narasumber menyebutkan, pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.

“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,” sebutnya.

Tidak berbeda, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang merupakan narasumber lainnya menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang. 

“Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya.

Sumber: Kominfo Batola

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال