RAPAT PARIPURNA: DRPD Tanbu menggelar rapat paripurna kesepakatan perubahan KUA PPAS APBD 2024 – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (31/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alydrus dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Ambo Sakka.
Sekda Ambo Sakka yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD mencapai Rp 4.283.981.590.834. angka ini meningkat sebesar Rp 1.131.379.608.612 dari anggaran semula sebesar Rp 3.152.601.982.221.
Belanja Daerah juga mengalami kenaikan dari anggaran semula sebesar Rp 3.363.779.641.268 menjadi Rp 5.026.086.328.123 atau meningkat sebesar Rp 1.662.306.686.855.
Sekda Ambo Sakka menjelaskan bahwa surplus atau defisit APBD sebelum perubahan sebesar Rp 211.177.659.046 setelah perubahan menjadi Rp 742.104.737.289 atau naik sebesar Rp 530.927.078.242.
"Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan signifikan. Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, naik sebesar Rp 530.927.078.242 dari Rp 211.177.659.046 menjadi Rp 747.104.737.289. Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah tetap sebesar Rp 5.000.000.000," paparnya.
Untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp 211.177.659.046 setelah perubahan menjadi Rp 742.104.737.289 atau naik sebesar Rp 530.927.078.242.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh para asisten, kepala SKPD, anggota DPRD, Fokopimda, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.
Penulis: Jack