FOTO BERSAMA: Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif berfoto bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru serta jajaran Forkopimda Kotabaru – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru mengumumkan usul pengunduran diri Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif dalam rapat paripurna.
Andi Rudi Latif melepas jabatannya sebagai Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024 demi ikut Pilkada tahun ini.
"Pengunduran diri ini berdasarkan surat permohonan yang bersangkutan," kata Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis.
Surat permohonan pengunduran diri itu dilayangkan Andi Rudi Latif pada 12 Agustus lalu.
DPRD Kabupaten Kotabaru pun akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Harapan kami dengan mundurnya beliau, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Syairi.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi Andi Rudi Latif sebagai Wakil Bupati Kotabaru. Terlebih Pemerintah Kabupaten Kotabaru berhasil meraih beberapa penghargaan selama pria yang akrab disapa Bang Arul ini menjabat.
Sementara itu, Andi Rudi Latif mengatakan pengunduran dirinya merupakan bentuk kepatuhan pada aturan perundang-undangan. Di sisi lain, keputusan itu juga diambil demi kebaikan seluruh pihak.
"Alhamdulillah beban itu mulai berkurang sampai nanti kita menunggu SK penetapan dari Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Bang Arul santer diisukan akan maju di Pilkada Tanah Bumbu. Namun disinggung soal itu, ia mengaku masih harus meminta restu kepada orangtua dan guru-guru.
"Kita tunggu tanggal 27 Agustus," katanya.
Penulis: Nazat Fitriah