TANDA TANGAN: Wakil Ketua DPRD Harmanuddin menandatangani dokumen perubahan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024 – Foto Dok ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024, Kamis (8/8/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Harmanuddin itu, Sekretaris DPRD Mahriyadi Noor menyampaikan persetujuan penetapan Propemperda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan perubahan.
“Ditambahkan satu judul baru, nomor tiga belas tentang penyelenggaraan dan kawasan pemukiman,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Mahriyadi, terdapat 12 usulan Propemperda, yakni dua Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Raperda tentang Produk Makanan Halal.
Berikutnya, 10 Raperda dari pihak Eksekutif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya, Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kemudian ada juga Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Mahriaydi menginginkan pembentukan Raperda itu dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis: Jack