Hingga Agustus 2024, Realisasi Penerimaan Pajak di Samsat Amuntai Sudah Mencapai 65,74 Persen

Plh Kepala Seksi pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Amuntai Muhammad Nabil Bastiansyah – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai mulai awal tahun 2024 sampai 6 Agustus 2024 sudah mencapai 27.059.073.645 miliar dari target penerimaannya sebesar Rp 41.159.078.000 miliar.

"Alhamdulillah persentase penerimaan pajak dari masyarakat sekarang ini atau sampai hari ini sudah mencapai 65,74 persen," kata Plh Kepala Seksi pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Amuntai Muhammad Nabil Bastiansyah, belum lama tadi.

Ia mengatakan, masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tergolong patuh melakukan pembayaran pajak.

Menurutnya, Samsat Amuntai telah mengambil kebijakan Relaksasi Pajak dari Pemerintah Provinsi Kalsel dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel sejak tanggal 1 juli 2024 sampai dengan 9 Desember 2024 yang di dalamnya terdapat pengurangan nilai pembayaran pajak.

Muhammad Nabil mengharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan relaksasi pajak ini untuk mematuhi ketertiban pembayaran pajak melalui kanal-kanal pembayaran yang disediakan dari Samsat Amuntai.

"Oleh karenanya, baik itu secara langsung melakukan pembayaran di Kantor Induk Samsat Amuntai, atau pada samsat unggulan yaitu pada Samsat Desa, Samsat Keliling dan Samsat BAPARAK yang tersebar di wilayah Hulu Sungai Utara," pungkasnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال