Kejati Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerjasama Hukum di Bidang Datun

 

SIMBOLIS: Penandatanganan MoU antara Kejati Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/7/2024) di Ruang Vicon Lantai 3, Kejati Kalteng - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung, Selasa (30/7/2024) di Ruang Vicon Lantai 3, Kejati Kalteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum melalui berbagai mekanisme, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

"Penandatanganan ini diwakili oleh Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan dan Kepala Kejati Kalteng Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum," kata Dodik.


Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat penting lainnya, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Kalteng, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, menyampaikan harapannya bahwa kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum di Provinsi Kalteng, sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya perlindungan universal bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Kalteng.

"Tim Kepatuhan BPJamsostek dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng siap bersinergi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, demi melindungi hak-hak pekerja di wilayah ini," ujar Erfan.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Kalteng Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum juga secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu pegawai PPNPN Kejaksaan Tinggi Kalteng yang telah meninggal dunia, sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال