PENGACARA: Kuasa Hukum Hikmah Anjungs TH L Suan,.SH |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Dugaan perseteruan didunia maya antara ER atau dikenal ZG dan Hikmah akhirnya berujung pada laporan Kepolisian.
Hikmah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Adv. Ajungs TH L Suan.,SH dan kolega sudah resmi melaporkan ER atau ZG ke Polresta Palangka Raya.
“Laporan klien kami (Hikmah Novita Sari) terkait dugaan pengancaman oleh ER sebagai terlapor sudah pada sampai penyelidikan,” ujar Ajungs, Senin (26/8/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dari penyidik unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Palangka Raya.
“Intinya ER sebagai terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan saat ini para penyidik masih menunggu hasil keterangan ahli pidana terkait pengancaman melalui media sosial,” tegasnya.
Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsutan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Palangka Raya ini juga meminta agar pihak Kepolisian yang menangani kasus ini segera mendapatkan hasil
”Apakah nanti dari hasil penyelidikan ER akan ditetapkan sebagai tersangka saya harapkan para penyidik tegas dan profesional karena ini menyangkut keselamatan jiwa klien kami,” tambahnya.
Sementara itu Advokat Hendra SH yang juga kuasa hukum Hikmah menambahkan saat ini kondisi psikis kliennya merasakan kecemasan.
“Ini mungkin akibat ancaman yang di duga dilakukan ER , semoga ada titik terang dari hasil penyelidikan dari kasus yang sudah kami laporkan, paling tidak kondisi kecemasan tersebut akan teratasi,” pungkasnya.
Penulis: Ardo