Ketua Pansus DPRD Kalteng Laporkan 2 Raperda

 

RAMAI: Suasana rapat paripurna ke 16 dengan agenda penutupan masa persidangan II, Senin (26/8/2024) di DPRD Provinsi Kalteng - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan rapat paripurna ke 16 dengan agenda penutupan masa persidangan II, Senin (26/8/2024).

Dalam rapat paripurna ini Ketua Pansus DPRD, Yohannes Freddy Ering melaporkan dua Raperda yakni Perubahan atas Perda Pemprov Kalteng Nomor 2 tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Kalteng dan Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

"Selama proses pembahasan, Pansus bersama tim pemerintah juga melakukan kaji banding ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi D.I. Yogyakarta pada Juli 2024 dan ke Kota Bekasi pada Agustus 2024 terkait materi pembahasan Raperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada BUMD dan Tata Kelola BUMD yang baik," kata Yohannes, Senin (26/8/2024).


Tim Pansus telah melakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan selama pembahasan dua Raperda tersebut. 

"Kedua Raperda ini mempunyai posisi yang strategis dan penting sebagai payung hukum bagi BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui keberlangsungan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD," tutupnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال