AUDENSI: Komisi IV DPRD Kalsel dan DWP Srikandi Pemuda Pancasila, saat audiensi terkait kasus maladministrasi di ponpes Banjarmasin di ruang Komisi IV DPRD Kalsel. (Foto: DPRD Kalsel) |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Mencuatnya kasus maladministrasi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Banjarmasin memicu Srikandi Pemuda Pancasila Kalsel untuk mengadakan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel pada Kamis (01/07) siang. Maladministrasi adalah perilaku melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara.
Kasus ini berawal dari masalah yang dialami Alya, siswa SMP/Tsanawiyah di ponpes tersebut. Alya, yang menempuh pendidikan dari tahun 2021 hingga 2024, tidak dapat mengikuti ujian kesetaraan pada Mei 2024 karena tidak mendapatkan nomor peserta ujian.
Hal ini juga dialami oleh enam teman Alya. Pihak sekolah menginformasikan kepada orang tua Alya bahwa ia tidak bisa mengikuti ujian.
Menurut Kemenag Kalsel, Sistem Online Education Management Information System (EMIS) menerima input data dari operator sekolah/ponpes. Fahlevi, Kasi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pakis, menjelaskan bahwa Alya dan enam temannya tidak terdaftar karena operator ponpes terlambat menginput data ke sistem EMIS.
Data seharusnya diinput sejak kelas 7, namun baru diinput saat kelas 9, sehingga Alya hanya terdata menempuh satu tahun sekolah dan tidak bisa mengikuti ujian.
Lutfi Saifuddin, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, yang memimpin audiensi, menegaskan bahwa masalah ini adalah kesalahan pihak ponpes yang tidak menginput data. Ia meminta ponpes untuk memberikan solusi bagi Alya agar bisa melanjutkan pendidikannya.
“Kami meminta pihak ponpes agar memastikan Alya dapat mengikuti ujian susulan tahun depan tanpa harus mengulang kelas,” tegas Lutfi.
Kristin Mariani, Ketua DWP Srikandi Pemuda Pancasila, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV atas bantuan dalam audiensi ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas terhadap ponpes dalam waktu dekat jika tidak ada jaminan yang memadai.
“Kami berterima kasih kepada Komisi IV. Dalam tiga hari ke depan, kami akan meminta surat pernyataan dari ponpes agar Alya bisa mengikuti ujian kesetaraan tahun depan,” tutup Kristin.
Sumber: Humas DPRD Kalsel