Kota Palangka Raya Terpilih Dalam Program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN

 

DISKUSI: Pemko Palangka Raya mengadakan Sidang GTRA Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Rabu (21/8/2024) di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya - Foto Dok mediacenter.palangkaraya.go.id 

BORNEOTREND.COM, KALTENG- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengadakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Rabu (21/8/2024) di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, Kota Palangka Raya salah satu kota yang terpilih dalam program redistribusi tanah yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Pada program ini terpilih 104 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia yang bertujuan untuk pembagian hak atas tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria (TORA) kepada subjek reforma agraria yaitu dengan pemberian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Kota Palangka Raya.

“Tentu saja Pemerintah Kota Palangka Raya berperan penting dałam program tersebut untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ucapnya.


Dengan adanya program ini lanjut dia, Pemko Palangka Raya dapat menata kembali dan melakukan seleksi terhadap objek dan subjek reforma agraria berdasarkan data hasil Inveterisasi dan Identifikasi. Sehingga Pemerintah Kota Palangka Raya mendapatkan subjek redistribusi tanah yang memenuhi syarat untuk bisa menetapkan dan melanjutkan program ini.

“Harapannya, redistribusi tanah tetap dilanjutkan dan berjalan sesuai tahapan, aturan, sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat tersalurkan secepatnya kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya,” tukasnya.

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال