KPU Banjarmasin Tetapkan Daftar Pemilih Sebanyak 486.103 Orang

 

SIMBOLIS: KPU Banjarmasin saat menggelar rapat pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kota Banjarmasin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Walikota dan Wakil walikota Banjarmasin, Minggu (11/8/2024) lalu bertempat di Best Western Kindai Hotel - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Banjarmasin Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan selatan (Kalsel), Walikota dan Wakil walikota Banjarmasin.

Pleno Terbuka ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah, Minggu (11/8/2024) lalu bertempat di Best Western Kindai Hotel. 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah menjelaskan Tujuan Rapat Pleno Terbuka bertujuan untuk memverifikasi dan menetapkan daftar pemilih sementara sebelum pemilihan. 

Dalam rapat ini, akan dilakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran daftar pemilih, memastikan bahwa semua data pemilih akurat dan up-to-date. Selain itu, rapat juga akan membahas dan menetapkan DPS yang akan digunakan dalam pemilihan. Proses ini penting untuk memastikan transparansi dan integritas pemilihan di tingkat kota.

"Hari ini kami menyampaikan hasil pleno di tingkat kecamatan tentunya dari data-data yang didapat dari Pantarlih kemudian dari PPS kemudian itu di plenokan ditingkat kecamatan kemudian hari ini kami plenokan di tingkat Kabupaten/Kota," ucap Rusnailah.


Ia juga menjelaskan, ada perbedaan antara hasil pleno ditingkat kecamatan saat Subbagian Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Kota Banjarmasin mengikuti rakoor ditingkat nasional.

"Ada perbedaan dengan hasil pleno ditingkat kecamatan. Karena kemarin Ketua Divisi Rendatin itu ada rakoor ditingkat nasional disana ada dibahas tentang pemilih dengan kegandaan sehingga itu yang menjadikan datanya ada perubahan atau perbedaan hasil pleno ditingkat kecamatan dengan hasil pleno ditingkat Kabupaten/Kota," jelasnya.

Menurut Data Pemilih Sementara (DPS) penetapatan di tingkat PPK jumlah pemilih sebanyak 488.215 terdiri dari 239.569 pemilih laki-laki dan 248.646 pemilih perempuan. Adapun di DPS hasil perubahan, jumlah pemilih sebanyak 484.984 yang terdiri dari 237.013 pemilih laki-laki dan 247.971 pemilih perempuan.

Dengan total DPS Di seluruh TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 486.103 yang terdiri dari 238.132 Pemilih Laki-Laki dan 247.971 Pemilih perempuan.

"Data inikan masuk di aplikasi Sidalih, disitu kelihatan yang mana data ini ganda contohnya seperti pemilih banjarmasin namun juga terdaftar di pemilih Palangkaraya karena mungkin akibat perpindahan domesili dan sebagainya," ucapnya.

Ia juga menuturkan, ketika itu ganda dikonfirmasi dengan teman-teman KPU Kabupaten/Kota lain apakah mereka punya data dukung, apabila mereka punya data dukung berarti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ditempat kita.

"Apabila mereka tidak mempunyai data dukung maka itu Memenuhi Syarat (MS) di tempat kita. Sehingga itu menjadi data perubahan yang kita miliki," tuturnya.

Tidak lupa ia berpesan kepada warga Kota Banjarmasin yang belum atau tidak terdaftar dipemilih sementara agar kiranya melapor di kelurahan atau di kecamatan bahkan bisa datang ke kantor KPU Kota Banjarmasin.

"Bagi warga Kota Banjarmasin yang merasa mempunyai hak pilih namun belum terdaftar di daftar pemilih sementara mohon segera mengajukan diri ke kelurahan atau ke kecataman ataupun juga ke kantor KPU Kota Banjarmasin agar kami bisa memasukkan ke daftar pemilih tetap nanti yang penting mereka punya bukti fisiknya sebelum penetapan DPT pada tanggal 12 September 2024," pesannya.

Penulis: Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال