KPU Sosialisasi Peraturan Terkait Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024

 

DISKUSI: Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah (tengah) saat memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 dan penyusunan Visi, Misi serta program bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024 - Foto Dok Istimewa 

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan Sosialisasi Peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 dan penyusunan Visi, Misi serta program bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024.

Kegiatan sendiri digelar, Jumat (9/8/2024) di Hotel Fugo Banjarmasin.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah memaparkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek teknis terkait pemilihan kepala daerah. 

"Sosialisasi peraturan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk bakal pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat umum," ujarnya.


“Terkait sosialisasi PKPU 8 tahun 2024 dan penyusunan visi, misi serta program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin tahun 2024, dari bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota ataupun bupati wakil bupati harus bersesuaian dengan RPJPD daerah tersebut. Dalam hal ini kita di kota Banjarmasin tentunya visi misi itu disusun berdasarkan RPJPD,” tambahnya lagi.

Dalam kesempatan ini dirinya menghimbau kepada para pimpinan partai politik pengusung bakal pasangan calon agar dalam menyusun naskah visi, misi itu nantinya benar-benar berpedoman Kepada RPJPD, karena tidak menutup kemungkinan jika tidak sesuai maka akan diminta perbaiki naskah tersebut. 

“Jadi semua ini kami laksanakan sebagai bentuk Tindak lanjut dari peraturan dari KPU dilampirkan waktu saat mereka mendaftar sudah melampirkan copynya dan naskah itu kemudian nanti baru verifikasi persyaratan di tanggal 30,” timpalnya.

Dirinya juga menjelaskan setelah menyusun visi, misi, dan program, dokumen-dokumen ini biasanya akan melalui proses penilaian dan verifikasi oleh KPU untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan kejelasan substansi. Tim KPU akan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa program-program tersebut dapat dilaksanakan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil dan transparan, dan bahwa bakal pasangan calon memiliki rencana yang baik untuk masa depan Kota Banjarmasin," tukasnya.

Penulis: Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال